Sejumlah warga yang diduga sebagai perakit petasan dibawa petugas guna dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Madura. Namun pada pelaku yang terbukti membuat petasan atau merakit bahan peledak berbahaya terancam hukuman pidana.
"Untuk para pelaku yang terbukti melakukan perakitan atau pembuat bahan peledak jenis petasan terancam undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951/ tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Ia di terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (fds/hen)
Load more