News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Seorang Guru Ngaji Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Yatim di Bawah Umur di Pamekasan

Pelaku Ahmad Sehri (48), seorang guru ngaji warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak yatim di bawah umur.
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:52 WIB
Bejat! Seorang Guru Ngaji Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Yatim di Bawah Umur di Pamekasan
Sumber :
  • veros afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Pelaku Ahmad Sehri (48), seorang guru ngaji warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (10/1/2023), ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak yatim dan masih di bawah umur.

Pelaku tega mencabuli korban inisial ER (11) warga Pamekasan saat berada di salah satu panti asuhan di wilayah Pamekasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat membangunkan korban yang sedang tidur pulas untuk salat shubuh di panti asuhan.

Korban yang berstatus yatim karena ditinggal ayahnya meninggal dunia itu bercerita kepada ibunya kalau dirinya dicabuli oleh guru ngajinya.

"Aksi pelaku diketahui saat korban pulang ke rumahnya dan diketahui ibunya kalau perilaku anaknya berubah. Setelah ditanya dan bercerita kepada ibunya, anaknya mengungkapkan kalau dirinya dicabuli oleh pelaku," ungkap AKBP Jazuli Dani Irawan, Kapolres Pamekasan.

Atas tindakan tak senonoh guru ngaji anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

"Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Menurut AKBP Dani, setelah dilakukan introgasi di penyedik, pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aksinya pelaku itu di panti asuhan korban dan itu pengakuan pelaku dilakukan sekali," ucap Kapolres Pamekasan.

Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimla 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (vaf/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT