“Dari keterangan tersangka, MW mengaku bahwa sudah dua kali ini menerima sabu dari seseorang yang panggilannya ADIT (DPO) mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000, s/d Rp1.000.000, per satu kali pengambilan,” tutur Daniel, Selasa (24/10).
Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(zaz/far)
Load more