Meskipun pengakuan pasutri tersebut, Al-Qur’an tersebut adalah titipan untuk keponakanya MAT yang menjadi warga binaan, namun pihak Lapas Pemuda, berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Madiun Kota guna pengembangan dan juga proses hukum lebih lanjut.
Kini pasutri tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Madiun Kota untuk dibawa ke Mapolres setempat guna dimintai keterangan. (men/gol)
Load more