Pati, Jawa Tengah - Guna mencegah penularan Covid-19 dan praktik prostitusi di tempat kost, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar operasi yustisi tempat kost. Dalam razia ini petugas berhasil menjaring 4 pasangan mesum.
“ Kami melakukan razia di sebuah tempat kost di Desa Pelangitan. Hasilnya kami mendapati 4 pasangan bukan suami istri berduaan di dalam kamar kost. Selanjutnya kami amankan di kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan bersama Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, Kamis (24/2/2022).
“Untuk pemilik tempat kost akan kami beri teguran keras, dan tidak menerima kost yg bukan suami istri lagi,” imbuhnya.
Sugiono menegaskan, apabila tertangkap lagi dengan modus seperti ini, pihaknya tak segan akan mengirim ke panti rehabilitasi sosial.
“Kami data mereka semua, untuk saat ini sanksi teguran dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila nantinya dilanggar, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.(Abdul Rohim/Buz)
Load more