Namun dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR ban kendaraannya pecah sehingga semua anak anak ini mengurungkan niatnya kembali ke rumah AD.
" Sekitar Jumat dini hari 7 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Anak korban KH diantar pulang oleh pelaku anak RL hingga mendekati rumah anak korban. Namun saat turun dari kendaraan KH sadar HP miliknya masih dibawa RL, disitu terjadi cekcok dan rebutan Hp dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat. Dan hal itu yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada disungai tersebut." lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang, dan pada pelaku anak akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak. Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (abc/buz)
Load more