Namun, Surawan mengatakan penyidik mengalami kesulitan karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru.
Dalam proses rekonstruksi nanti, kata Surawan, polisi tersebut tidak akan dihadirkan. Sebab, rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan pembunuhannya tersebut.
"Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa (disiplin)," ujarnya.
Setelah rekonstruksi, dia mengatakan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.
Sebagai catatan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu-anak, yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi anak tiri Yosep. (cep/nsi)
Load more