Bogor, tvOnenews.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya, membatalkan keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang memberhentikan Mohamad Reza Edman sebagai seorang guru honorer. Bima justru mencopot Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1, karena diduga menjalankan praktek pungutan liar (pungli) pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) silam.
Berawal dari dugaan pungli yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1. Dugaan tersebut kemudian diinvestigasi oleh Pemkot melalui Inspektorat.
Kemudian secara tiba-tiba kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, Mohamad Reza Edman. Reza dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah lalu diberhentikan.
"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi," ungkap Bima.
"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi," ujarnya.
Ditambahkan Bima, surat sudah dilayangkan kemarin dan berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin sambil ada penjabat baru kepala sekolah di sini.
Load more