Jakarta - Majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana sudah tersusun secara sistematis, cermat, dan jelas dari awal hingga akhir peristiwa.
Majelis hakim pun menyampaikan tiga keputusan antara lain menolak nota keberatan Ferdy Sambo secara keseluruhan, meneruskan pemeriksaan Ferdy Sambo, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dibacakan.(awy)