Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagrek, Jawa Barat. Sembilan saksi diperiksa untuk terdakwa Kolonel Inf. Priyanto.
Sidang digelar secara terbuka mulai 10.00 WIB dan menghadirkan sembilan saksi termasuk Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Dalam keterangan saksi, Kopda Andreas terungkap bahwa ia sempat meminta kepada terdakwa Kolonel Priyanto untuk membawa korban ke rumah sakit tetapi terdakwa memerintahkannya untuk membawa korban ke sungai untuk dibuang. Terdakwa bahkan mengancam agar saksi tidak cengeng.
Sementara ayah korban juga turut menjadi saksi pada sidang kali ini. Seusai sidang ia berharap agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Sebelumnya terdakwa Kolonel Inf Priyanto dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan penghilangan mayat, dan perampasan kemerdekaan orang lain. (afr)