Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kata Aqil, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
Bentuk label itu terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Sebelumnya kewenangan penerbitan sertifikasi halal saat ini telah diambil alih oleh Kemenag lewat BPJPH, dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Seiring pengalihan kewenangan tersebut, BPJPH menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.(awy)