Jakarta - Buruh di sejumlah daerah turun ke jalan menolak aturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pencairan jaminan hari tua pada usia 56 tahun. Serikat pekerja menilai aturan Menaker bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Buruh di sejumlah daerah menyuarakan protes terhadap Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT. Dalam peraturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, peserta JHT baru bisa mencairkan haknya setelah masuk usia pensiun 56 tahun.
Menurut Menteri Ida, tujuan aturan ini untuk melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Namun menurut Presiden konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Peraturan Menteri tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Said Iqbal, berbeda dengan jaminan pensiun, jaminan hari tua merupakan tabungan sosial dari uang buruh. Karena itu JHT bisa diambil kapan saja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di depan kantor Kemenaker, menuntut Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ratusan buruh berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam aksi ini buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pencairan jaminan hari tua di usia 56 tahun dicabut. Buruh menilai peraturan menaker dikeluarkan sepihak dan tidak sesuai dengan kepentingan para buruh.(awy)