News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban PHK Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan ini diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Senin, 12 Mei 2025 - 12:16 WIB
Insentif Korban PHK Bakal Naik Setara Program Kartu Prakerja, Begini Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima dana sebesar 60% dari gaji selama enam bulan. 

Bantuan ini diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai 7 Februari 2025, jumlah manfaat ini meningkat dari 45% menjadi 60% untuk jangka waktu enam bulan, dengan plafon gaji maksimum Rp5 juta. 

Pemerintah pun mempercepat proses pengajuan klaim dengan menghilangkan persyaratan untuk membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.

Di samping itu, periode manfaat JKP kini diperpanjang menjadi enam bulan. Struktur iuran JKP telah ditetapkan pada 0,36%, dengan rincian 0,14% untuk iuran JKK dan 0,22% dari subsidi pemerintah, tanpa mengurangi Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JKP mengalami lonjakan 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Hingga 31 Maret 2025, lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami PHK telah menerima manfaat JKP, dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat sebesar 48% dibandingkan tahun lalu (YoY).

Untuk pengajuan klaim, peserta perlu membuat akun di situs SIAPkerja, melaporkan status PHK, mengajukan klaim dengan melengkapi informasi rekening bank dan NPWP (jika ada), melakukan swafoto, serta menyelesaikan penilaian potensi kerja. Setelah proses verifikasi selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.

Selain tunai, peserta program JKP juga dapat menikmati manfaat tambahan seperti layanan konseling karier, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan baru (reskilling) atau memperdalam kemampuan yang telah ada (upskilling).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program JKP dirancang untuk pekerja WNI yang memiliki status sebagai Penerima Upah, berusia di bawah 54 tahun pada saat pendaftaran, dan telah mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT). Peserta juga wajib terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua kasus PHK memenuhi kriteria untuk JKP. Klaim tidak akan diterima untuk pekerja yang mengundurkan diri, memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika kontrak kerja PKWT berakhir. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT