Pemerintah Siap Perluas Cakupan Pelindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan di Desa
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan yang berada di desa, dengan potensi memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Mulyadin Malik, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung para pekerja di tingkat desa terutama yang berstatus rentan seperti petani kecil, nelayan dan buruh.
"Termasuk yang mana desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Terutama dia merujuk kepada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan perlindungan agar para pekerja rentan itu tidak jatuh ke kemiskinan.
Kemendes PDT sendiri sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proteksi kerja bagi warga desa yang ditandatangani pada 2024 lalu.
Untuk mendukung perluasan tersebut, dia mengatakan Kemendes PDT akan mendorong regulasi seperti pedoman teknis untuk memastikan desa dapat mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memasukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kegiatan prioritas dalam perencanaannya.
"Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama, kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini. Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan juga integrasi data juga, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa," katanya.
Langkah itu sendiri sesuai dengan target pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Load more