Pemerintah Siap Perluas Cakupan Pelindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan di Desa
- ANTARA
Dalam pernyataan serupa, Social Protection Programme Manager for Indonesia International Labour Organization (ILO) Ippei Tsuruga mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman sosial sebagai bentuk pencegahan pekerja rentang turun ke dalam kondisi miskin.
Di sisi lain pihaknya melihat pentingnya mengimplementasikan program sebagai fondasi dalam target jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan terutama pekerja rentan dan lansia, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terutama Jaminan Pensiun (JP).
Hal itu untuk menanggulangi fenomena penyandang disabilitas dan lansia turun kelas masuk ke kategori miskin atau bahkan miskin ekstrem setelah tidak lagi mendapatkan dana dari JKK, JKM atau JHT.
"Dari sudut pandang ILO, saya rasa revisi SJSN itu sangat penting untuk difinalisasi dalam lima tahun ini. Untuk mencapai target 2045 dalam kaitan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas jangkauan," kata Ippei.
Dalam kesempatan yang berbeda, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan instrumen kebijakan jaring pengaman sosial terutama ketenagakerjaan untuk mendukung para pekerja rentan yang dimiliki Indonesia sudah baik. Meski demikian, implementasinya masih belum cukup optimal.
Dia menyoroti masih belum maksimalnya perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah, pekerja dengan status mitra seperti pengemudi daring atau ojek online (ojol) dan para pekerja di wilayah desa.
"Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja," jelasnya.
Untuk itu dia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kementerian/lembaga.
Load more