Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan, namun dengan pelonggaran sejumlah aturan. Salah satunya adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan kembali mengunjungi pusat perbelanjaan.
Salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan, Pondok Indah Mall, memang sudah memperbolehkan anak-anak umur 12 masuk ke dalam pusat perbelanjaan dengan sejumlah syarat. Anak-anak di bawah dibawah usia 12 tahun ini kita tidak diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tetapi, anak-anak wajib didampingi oleh orang tua.(awy)