Jakarta, tvOnenews,com - Kejaksaan agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada hari ini.
Sejak 19 Juni lalu, Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program Google for Education.
Dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.
Menurut penyidik, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama penggunaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Namun, dalam pelaksanaan program tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.