GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Terkait Kerugian Negara dan Pembebanan Uang Pengganti

Kejagung RI mengungkap alasan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Senin, 2 Maret 2026 - 19:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap alasan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan, ada beberapa poin yang menjadi alasan JPU mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengapa kami mengajukan banding? Ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita,” kata Anang, kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Selain itu Anang menuturkan, dalam banding juga akan diajukan poin mengenai tuntutan hukuman penjara 18 tahun terhadap para terdakwa yang menjadi 15 tahun.

“Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga (tuntutan dari 18 tahun menjadi 15 tahun),” jelas Anang.

Sementara itu menanggapi soal para terdakwa yang akan melakukan upaya hukum, pihaknya akan mempersiapkan kontra memori banding.

“(Ada upaya hukum dari terdakwa) Ya, sama. Kalau kami sudah duluan menyatakan upaya banding. Ya nanti kalau mereka menyatakan banding juga, ya kami akan mempersiapkan kontra memori banding dari mereka,” terang Anang.

Namun terkait putusan perkara yang dijatuhkan terhadap sembilan terdakwa, Kejagung menyatakan tetap menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor,” tukas Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap sejumlah mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku mantan Vice President Trading Operations, seluruhnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral