Serang, tvOnenews.com - Rekonstruksi produksi beras dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri di Pabrik PT Padi Indonesia Maju atau PIM di Serang, Banten, Rabu pagi.
Kegiatan yang dilakukan Satgas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan produksi beras premium yang tidak sesuai standar ukuran dan standar mutu.
Dalam rekonstruksi ini, Satgas Pangan meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi dalam proses memproduksi beras.
Sementara itu, pihak perusahaan berjanji akan konsentrasi untuk menjaga mutu atau kualitas beras terhadap konsumen, yaitu sesuai dengan standar nasional Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Beras oplosan yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju atau PT PIM.
Tiga tersangka tersebut adalah S, Presiden Direktur PT PIM; AI selaku kepala pabrik; dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.
Beras yang diproduksi di antaranya adalah beras bermerek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip.
Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia atau SNI, beras premium.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 13.740 karung dan 58,9 ton beras dalam kemasan 2,5 kg.