Puluhan Ton Beras Oplosan Merek Happy Minang Diamankan Polres Dumai
- Ambrizal
Dumai, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap praktik kecurangan produksi dan peredaran beras oplosan di sebuah gudang di Kota Dumai. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang dikemas ulang dengan merek terkenal Happy Minang.
Kapolres Dumai AKBP Angga S. Herlambang, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kanit Tipiter Iptu Gerry Barloy, serta Kasi Humas AKP Nelly, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 Agustus 2025 lalu, berawal dari laporan masyarakat.
Tersangka berinisial YI (40), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung, berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Modus yang digunakan adalah mencampur beras kualitas medium dengan beras premium, lalu mengemas ulang menggunakan merek terkenal Happy Minang. Aksi ini jelas merugikan masyarakat serta pedagang yang berjualan secara jujur,” ungkap Kapolres Dumai dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Selain puluhan ton beras oplosan siap edar, polisi juga menyita peralatan pengemasan serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan praktik ini sejak tahun 2024. Total produksi mencapai 50 ton beras oplosan, dengan rincian 20 ton pada Juli 2024 dan 30 ton pada Agustus 2024.
Beras oplosan tersebut dijual seharga Rp14.700 per kilogram, sementara modal per kilogram sekitar Rp13.900. Dengan demikian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram. Untuk kemasan karung 25 kilogram, beras dijual Rp367.500 di pasaran.
“Aktivitas ini dilakukan sesuai order dari konsumen, dan seluruh beras oplosan diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,” terang Kapolres.
Atas perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang perlindungan konsumen. (amb/nof)
Load more