Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung menghormati proses hukum penangkapan empat hakim dalam dugaan kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan, hal itu diberikan setelah Jaksa Agung resmi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku Hakim PN Jakarta Pusat.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," kata Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Yanto juga menekankan semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Yanto juga memastikan hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. (awy)