Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk minyak kita kemasan 1 liter dari pasaran.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut.
Menteri Perdagangan menegaskan proses penarikan telah dimulai untuk memastikan produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat.
Budi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini pada 24 Januari.
Perusahaan PT. Navyta Nabati Indonesia atau NNI sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi.
Selain itu pada 7 Maret, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita.
Awalnya, Budi menjelaskan pengawasan dilakukan di lokasi perusahaan di Depok. Namun perusahaan tersebut ternyata sudah tutup.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, perusahaan diketahui telah pindah ke Karawang.
Budi mengaku bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter. (awy)