Jambi, tvOnenews.com - Diduga melakukan penipuan dengan modus gesek tunai fiktif di aplikasi belanja online, istri dari seorang anggota polisi di Jambi ditangkap.
WW (26) ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka dalam penipuan dengan modus gesek tunai fiktif di toko online.
Tersangka membujuk korban untuk menjadi anggotanya guna membeli barang yang ada di toko online yang sebenarnya fiktif.
Tersangka mendapatkan 30% dari setiap transaksi. Korban yang membeli barang melalui sistem bayar kemudian mungajak mengajari member.
Aksi tersangka sudah berlangsung sejak September 2024 dengan korban sebanyak 32 orang dengan total kerugian lebih dari Rp4,8 miliar. (awy)