Bogor, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara dan klarifikasi menanggapi ramainya respon publik soal pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh memihak.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan, mengenai menteri boleh atau tidak, ya saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,”jelasnya.
Sambil menjelaskan, Presiden Jokowi pun menunjukan sejumlah Undang-Undang terkait.
“Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu jangan ditarik ke mana-mana ya,” ucap Jokowi.
“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tambahan
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa hal tersebut semuanya sudah jelas tertera dan berharap agar tidak diinterpretasikan kepada hal-hal yang tidak baik. (ayu)