Sleman, tvOnenews.com - Heru Prasetyo terdakwa kasus mutilasi yang memotong korbannya menjadi 65 bagian, divonis hukuman mati.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memutilasi korban Ayu Indraswari secara sadis. Ia menjalani sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sleman.
Majelis Hakim berpendapat, tidak ada satupun hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa pun mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, kasus mutilasi terjadi pada (19/3/2023) silam yang dilakukan terdakwa di sebuah penginapan di wilayah Pakem, Sleman.
Korban dimutilasi menjadi 65 bagian dan rencananya akan dibuang ke septic tank penginapan untuk menghilangkan jejak. Berikut selengkapnya. (ayu)