Kediri, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terdakwa Ferry Irawan atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
Dalam sidang kali ini, hakim menghadirkan Venna Melinda dan adik iparnya sebagai saksi pelapor dengan didampingi Kuasa hukumnya.
Dalam sidang kali ini selain Venna Melinda, hakim juga menghadirkan Reza Mahastra, adik ipar Venna sebagai saksi pelapor di persidangan.
Untuk menjalani sidang Venna mengaku tidak ada persiapan khusus dan hanya meminta doa dari orang tua dan juga keluarga.
Kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh suaminya di salah satu hotel di kota Kediri pada bulan Januari lalu. Atas laporan tersebut Ferry Irawan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.(awy)