Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo merupakan kewenangan mutlak hakim.
Dalam pertimbangannya, menurut Gayus, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal lain termasuk kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Hakim lebih mempertimbangkan unsur-unsur pembunuhan berencana yang sudah terpenuhi.(awy)