Jakarta - Kejaksaan Agung akan bicara menanggapi berbagai kritik tentang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan Kejaksaan Agung dalam menuntut seorang terdakwa memiliki parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," tutur Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.(awy)