Kejagung Ungkap Red Notice untuk Riza Chalid, Jurist Tan dan Surya Darmadi Masih Belum Terbit
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi.
Dia menjelaskan Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi sejak lama. Namun, red notice itu masih dalam proses.
“Terkait dengan permohonan kita kepada beberapa orang yang diproses di kita, kita sudah mengajukan red notice terhadap MRC (Riza Chalid), terhadap Juristan, dan satu lagi Surya Darmadi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang mengatakan red notice tersebut diajukan kepada Interpol di Lyon, Perancis, melalui NCB Interpol Indonesia.
“Kita sudah meminta Red Notice ke Interpol, melalui NCB di sini dan sudah diteruskan oleh NCB di Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Perancis,” katanya.
Terkait pengajuan red notice terhadap Riza Chalid, Anang menyebut tim penyidik sudah melakukan dialog terkait duduk perkara kasus Riza Chalid.
Kejagung juga berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) terkait dan beberapa negara yang diduga tempat Riza Chalid bersembunyi.
“Dan kita sedang mengkaji nantinya menggunakan instrumen ekstradisi. Sedang mengkaji,” kata Anang.
“Kita sudah ada wacana untuk ke sana seperti apa nanti. Karena kalau ekstradisi itu kan tidak mudah. Tergantung kepentingan negara yang ditempati. Kalau negara yang ditempati tidak ada kepentingan, akan cepat,” pungkasnya. (saa/rpi)
Load more