Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?
- ANTARA
Sejalan dengan itu, prinsip dijaminnya hak hidup atas semua warga negaranya yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun secara tegas dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara telah menjamin dalam Pasal 28 A Amandemen ke dua (2) bahwa : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dankehidupannya”.
Pasal 28 I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) juga menjamin hal yang sama bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Jaminan hak hidup tersebut dikuatkan kembali oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Selain itu instrumen internasional hak sipil politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No. 12 tahun 2005 juga menegaskan bahwa: “Setiap manusia berhak atas hak hidup yang melekat pada dirinya dan hak ini wajib dilindungi oleh hukum”
Oleh karena itu ketentuan dan jaminan hak hidup sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 harus di lihat dari dua arah yaitu :
Pertama, ketentuan dan jaminan hak hidup sebagaimana yang diatur dalam konstitusi seharusnya menjadi pedoman bagi Lembaga Penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.
Kedua, ketentuan UUD 1945 yang menjamin hak hidup bagi setiap orang juga seharusnya bisa menjadi pedoman bagi lembaga peradilan. Karena dari aspek sosiologis membuktikan tidak ada jaminan efek jera dalam penerapan hukuman mati, hukuman mati tidak mengurangi tindak kejahatan. Artinya ada faktor lain yang menjadi penyebab meningkatkan sebuah tindak kejahatan yaitu meningkatnya kemiskinan penduduk, aparat yang korup dan faktor-faktor struktural lainnya.
Load more