Hukuman Mati di Indonesia Langgar HAM?
- ANTARA
Praktik di Beberapa Negara
Dalam studi PBB tentang hukuman mati di beberapa negara di dunia, kerentanan intervensi atas proses hukum pada peradilan yang berlangsung akan menjadi salah satu penyebab dilarangnya penerapan hukuman mati.
Bahkan, proses hukum bisa dihentikan jika ditemukan adanya bukti terhadap penyalahgunaan kekuasaan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
Lebih jauh, pilihan model penghukuman mati masih dipertanyakan sehubungan dengan dampak terhadap efek jera. Penghukuman dalam konteks ini masih menimbulkan perdebatan cukup panjang menyangkut makna moral yang harus diusung atas diberlakukannya hukuman mati.
Studi sosial dari berbagai studi PBB tentang hukuman mati pun membuktikan bahwa hukuman mati tidak berjalan lurus dengan berhentinya angka kekerasan.
Di Indonesia sendiri, ada banyak catatan peristiwa tentang kesalahan penerapan hukum yang justru menimbulkan ketidakadilan bagi para korbannya.
Dalam hal ini, penulis juga mempertanyakan sikap Polisi dan Jaksa yang menerapkan tuntutan yang berbeda standar dan diskriminatif dalam beberapa kasus tertentu, Jaksa menuntut mati terdakwanya. Penulis menengarai langkah Polisi dan Jaksa ini merupakan upaya untuk memulihkan citranya di tengah sorotan tajam masyarakat saat ini.
bahwa secara prinsipil, penerapan hukuman mati melanggar konstitusi dan prinsip dasar hak asasi manusia. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun.
Maka perlu ditegaskan bahwa menolak hukuman mati bukan berarti menolak penghukuman orang yang bersalah. Para terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan memang harus dihukum maksimal.
Namun, penghukuman tidak boleh menegasikan hak-hak mendasar dari individu. Untuk itu Pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan moratorium terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.
Meluruskan Penolakan Hukuman Mati
Menjelang eksekusi terpidana mati Tibo cs, ada kelompok Ornop HAM menolak diberlakukannya hukuman mati terhadap siapapun di Indonesia. Penolakan hukuman mati tersebut berdasarkan prinsip-prinsip HAM Nasional dan Internasional sebagaimana yang juga terkandung dalam konstitusi 1945 yang menjamin hak hidup bagi semua warga negaranya.
Atas dasar itu, penolakan diberlakukannya hukuman mati atas semua kasus yang di vonis hukuman mati adalah penolakan yang murni berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, hak asasi manusia dan konstitusi 1945.
Load more