News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:42 WIB
Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik di masyarakat, termasuk mendapat sorotan pakar hukum tata negara di Surabaya, Prof Dr Hufron. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi. Hufron menyebut pemerintah harus dapat membuktikan tidak hanya secara normatif namun juga praktek KUHAP dan KUHP baru menjamin kebebasan demokrasi.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UNTAG Surabaya Prof Dr Hufron menjelaskan, secara normatif pemerintah memang menjamin kebebasan demokrasi. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan, sering terjadi perbedaan antara rumusan norma dan praktik penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kini, pasal tersebut dihidupkan kembali dengan skema delik aduan," ungkap Hufron.

Sorotan lain adalah pasal penghinaan yang dianggap menyebabkan kerusuhan, termasuk melalui media digital. Menurut Hufron, pasal ini harus diperlakukan sebagai delik materiil, yang harus dibuktikan hubungan sebab akibatnya.

"Dalam KUHAP baru, saya menekankan pentingnya kontrol yudisial, terutama terhadap kewenangan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Pra-peradilan harus menjadi pintu perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, KUHP dan KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan membatasi kebebasan demokrasi. Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan batasan secara jelas.

"Keberhasilan hukum pidana baru bukan hanya dari rumusan norma, tetapi dari cara negara menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tiga undang-undang resmi berlaku efektif di seluruh Indonesia, yaitu KUHP nomor 1 tahun 2023, KUHAP nomor 20 tahun 2025, dan undang-undang penyesuaian pidana. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan, terutama yang berkaitan dengan penghinaan, baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, maupun penghinaan yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan, termasuk di ruang digital.

Kementerian Hukum menyatakan, hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi tetap dijamin oleh konstitusi dan pemerintah. (far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Tambang Emas Martabe Beralih ke Perminas, Danantara Siapkan Langkah Besar

Pemerintah mulai membuka arah pengelolaan sumber daya strategis nasional menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pascabencana di Sumatera.
Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Usut Dugaan Praktik Kecurangan Gagal Bayar PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebelumnya sebanyak 28 saksi telah dilakukan pemeriksaan, kini bertambah menjadi 46 saksi.
Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.

Trending

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika, Legenda MotoGP Akui Terpukau dengan Trek Kebanggaan Indonesia

Legenda MotoGP Valentino Rossi menjajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 29 Januari 2026.
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate masih terbuka lebar seiring inflasi yang tetap terjaga dan nilai tukar rupiah yang mulai menunjukkan penguatan.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, membeberkan kunci kebangkitan skuad Garuda saat menghadapi Kirgistan pada laga kedua Grup A Piala Asia Futsal 2026.
Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Pertahanan Real Madrid Dibobol Kiper Benfica, Negara Paling Bontot di Ranking FIFA San Marino Kasih Sindiran: Level Kita Mirip

Negara paling bawah di ranking FIFA yaitu San Marino kembali meledek Real Madrid yang harus kebobolan oleh kiper Benfica Anatoliy Trubin di Liga Champions.
Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Meski Menang di Kandang Dortmund, Inter Milan Justru Harus Telan Kenyataan Pahit

Inter Milan meraih kemenangan impresif 2-0 di markas Borussia Dortmund pada laga terakhir fase liga Liga Champions 2025/2026.
Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Usai Viral Dicopot, Chiki Fawzi Kini Diminta Kembali Jadi Petugas Haji 2026

Pergantian keputusan yang berlangsung cepat itu membuat Chiki Fawzi mengaku sempat kebingungan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT