GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:42 WIB
Kontroversi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Pakar Hukum Prof Dr Hufron Sebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik di masyarakat, termasuk mendapat sorotan pakar hukum tata negara di Surabaya, Prof Dr Hufron. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi. Hufron menyebut pemerintah harus dapat membuktikan tidak hanya secara normatif namun juga praktek KUHAP dan KUHP baru menjamin kebebasan demokrasi.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UNTAG Surabaya Prof Dr Hufron menjelaskan, secara normatif pemerintah memang menjamin kebebasan demokrasi. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan, sering terjadi perbedaan antara rumusan norma dan praktik penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kini, pasal tersebut dihidupkan kembali dengan skema delik aduan," ungkap Hufron.

Sorotan lain adalah pasal penghinaan yang dianggap menyebabkan kerusuhan, termasuk melalui media digital. Menurut Hufron, pasal ini harus diperlakukan sebagai delik materiil, yang harus dibuktikan hubungan sebab akibatnya.

"Dalam KUHAP baru, saya menekankan pentingnya kontrol yudisial, terutama terhadap kewenangan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Pra-peradilan harus menjadi pintu perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, KUHP dan KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan membatasi kebebasan demokrasi. Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan batasan secara jelas.

"Keberhasilan hukum pidana baru bukan hanya dari rumusan norma, tetapi dari cara negara menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tiga undang-undang resmi berlaku efektif di seluruh Indonesia, yaitu KUHP nomor 1 tahun 2023, KUHAP nomor 20 tahun 2025, dan undang-undang penyesuaian pidana. Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi sorotan, terutama yang berkaitan dengan penghinaan, baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden, maupun penghinaan yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan, termasuk di ruang digital.

Kementerian Hukum menyatakan, hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi tetap dijamin oleh konstitusi dan pemerintah. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT