Narasi Oplosan dan Korupsi Kuadriliun: Membaca Ulang Followership Publik, Citra Pertamina, dan Pembuktian Kerugian Negara dalam Kasus Tata Kelola Migas
- Istimewa
Netizen merupakan bagian dari konsep holistik followership atas sebuah status relasi tertentu, diantaranya seperti leaders & followers, penyanjung & yang disanjung, tokoh idola & fans, atau pemimpin & pengikut. Netizen yang tak memahami konsep followership akan lebih mudah terperangkap dalam arus emotional contagion yang membuat penalaran rasional menjadi tumpul. Terlepas dari adanya hasutan para buzzer dan influencer bayaran.
Dalam konteks dinamika hubungan publik, terdapat teori followership masyhur yaitu "Courageous Followers" oleh Ira Chaleff (1992). Chaleff menjelaskan bahwa followers memiliki kewajiban moral dan intelektual dalam menjalankan perannya. Salah satu kewajiban tersebut meliputi courage to challenge (keberanian untuk mengkritisi, bukan sekadar ikut arus) dan courage to take a moral action (bertanggung jawab, tak mudah terprovokasi, serta berani meluruskan hal/sesuatu yang tak benar).
Netizen yang memiliki pandangan followership yang baik dan efektif seyogyanya menggunakan keberanian ini untuk memverifikasi informasi atau memvalidasi berita yang didapat.
Dari beberapa fenomena diatas, kebebasan bermedsos sejatinya menuntut tanggung jawab followership yang tinggi. Masyarakat dan warganet harus bergeser dari peran followers pasif menjadi followers kritis dan bertanggung jawab. Ini termasuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, dan membiasakan diri melakukan crosscheck serta memverifikasi informasi sebelum menghakimi sesuatu.
Followers sejati bukan tunduk pada viralitas, namun pada kebenaran. Publik yang berani tabayun adalah bentuk menjaga kepemimpinan moral bangsa.
PEMBUKTIAN PERSIDANGAN: MENS REA DAN LOGIKA ANGKA
Perkara korupsi Tata Kelola Migas saat ini bukan lagi sekadar pertanyaan "apakah terdapat korupsi?". Fokus perhatian masyarakat setidaknya telah beralih kepada dua hal. Yang pertama, Niat Jahat atau Mens Rea. Bisakah otoritas penegak hukum membuktikan bahwa tindakan terdakwa murni mengandung niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang disengaja?. Tim pembela terdakwa tentunya akan berargumen bahwa tindakan kliennya merupakan eksekusi business judgment. Atau barangkali masuk kategori kesalahan administratif dan kelalaian dalam menjalankan wewenang jabatan. Ini bakal menjadi penentu apakah unsur pidana korupsi terpenuhi atau tidak.
Kedua, metode penentuan kerugian (Logika Angka). Ini merupakan perdebatan metodologi dalam membuktikan kerugian negara yang sebenarnya. Otoritas terkait harus meyakinkan Majelis Hakim bahwa angka KPN sebesar Rp172 T (atau boleh jadi lebih besar/kecil) adalah kerugian yang valid. Pengadilan akan menentukan apakah nilai tersebut merupakan kerugian uang tunai yang harus dibayar oleh terdakwa (Uang Pengganti), ataukah sebagian besar merupakan beban kebijakan maupun potensi kerugian ekonomi yang tak dapat dibebankan sepenuhnya sebagai hasil kejahatan korupsi.
Load more