Status Tersangka, Adilkah Hukum bagi Hasto?
- ANTARA
Asas-asas hukum tersebut pun sering kali dalam berbagai kasus tidak diperhatikan secara serius oleh penyidik KPK. Tak dapat dipungkiri, penahanan Hasto yang kini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan keterbukaan penyidik, serta kepastian hukumnya yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi setiap tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dalam bukunya Suparman Marzuki (Etika dan Kode Etik Profesi Hukum: 2017) menegaskan, tugas profesional hukum adalah menegakkan hukum dan keadilan untuk ketertiban manusia sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiaanya.
Hukum yang Adil
Permasalahan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara Indonesia bukan hanya kepastian hukum, melainkan hal yang paling fundamental dalam setiap hak-hak asasi manusia, termasuk tersangka sekalipun adalah hak untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat membawa pada keadilan.
Mengutip ahli filsafat hukum asal Italia Thomas Aquinas (2021) mengatakan, “la giuztitia legale ordina tutte le attivita umane al bene commune secondo le leggi.” Artinya, keadilan legal dapat menata seluruh aktivitas manusia pada kebaikan tertinggi seturut hukum. Keadilan bagi setiap manusia merupakan hal yang sangat prinsip untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Oleh karena pembuktian dalam kasus Hasto lebih cenderung pada kepastian hukum, maka penyidik KPK harus berpedoman pada sistem peradilan pidana yang tujuannya adalah menegakkan hukum sesuai prosedur agar keadilan tidak dapat mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
KPK dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap Hasto Kristiyanto harus tunduk pada prosedur atau ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena keadilan bagi setiap tersangka hanya dapat diperoleh ketika KPK menegakkan hukum yang sesuai dengan prosedur, nilai-nilai Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut hemat penulis, penahanan Hasto sebagai tersangka oleh KPK jelas tidak adil secara hukum, karena sepanjang proses hukum dari awal sampai pada proses penahanan, penyidik KPK tidak pernah menunjukkan satu pun bukti permulaan yang cukup, yang ada hanya sebatas keterangan dan bukti percakapan yang diperoleh secara tidak sah (illegal).
Load more