Status Tersangka, Adilkah Hukum bagi Hasto?
- ANTARA
Dua pertanyaan penting bagi penyidik KPK adalah. Pertama, di manakah komitmen dan janji KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku?. Kedua, mengapa KPK tidak kunjung mampu menangkap Harun Masiku? Dua pertanyaan tersebut, suatu hal yang menjadi tanda tanya besar kenapa Harun Masiku tidak diutamakan dibanding Hasto Kristiyanto yang belum ada titik terang instrumen apa yang menjadi alat bukti dalam proses penahanan.
Problematika Profesionalisme Penegak Hukum
KPK adalah sebuah institusi penegak hukum yang memiliki wewenang luar biasa dibandingkan institusi lainnya. Sebagai institusi yang menjalankan fungsi trigger mechanism, KPK harus bekerja keras. Di mana KPK sebagai sebuah lembaga akan menjadi yang pertama menerapkan segala pendekatan, sistem, maupun metode kerja yang berujung pada upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam praktiknya, penyidik KPK cenderung tidak menggunakan pendekatan hukum yang sifatnya prosedural. Dalam hal itu, penyidik tampak memperlihatkan kinerjanya yang tidak profesional dalam menangani perkara ini. Sehingga, sampai detik ini, penyidik KPK tidak menunjukkan alat bukti apa yang digunakan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, sampai kemudian ditahan.
Problem itu lah yang mengingatkan penulis pada satu falsafah hukum Pramoedya Ananta Tour mengatakan, “kalau ahli hukum tak merasa tersinggung karena pelanggaran hukum sebaiknya dia menjadi tukang sapu jalanan.” Artinya, KPK sebagai bagian dari struktur hukum yang komposisi kelembagaannya cukup luar biasa telah memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten, dan diberikan anggaran besar agar dapat bekerja secara profesional.
Profesionalisme penegak hukum oleh KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto sangat tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hal itu yang secara filosofis pernah ditegaskan oleh ahli filsafat hukum asal Jerman Gustav Radbruch.
Sejauh peran KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto telah menabrak asas-asas hukum sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan, “wewenang KPK dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”
Load more