KPK Pertimbangkan Soal Perpanjangan Masa Cekal Terhadap 13 Orang di Kasus Mesin EDC Bank Pemerintah
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 13 orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
13 orang yang dicekal ke luar negeri di antaranya, CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Seluruhnya dicekal pada pertengahan tahun 2025 lalu. Artinya berdasarkan aturan yang berlaku, masa ini paling lama 6 bulan. Sehingga pada awal tahun 2026 ini mereka akan memasuk masa akhir pencekalan.
Melihat hal ini, KPK masih mempertimbangkan apakah masa cekal terhadap 13 orang tersebut akan diperpanjang atau tidak.
"Terkait dengan cegah luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjang cekalnya atau seperti apa," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/1/2026).
Budi menjelaskan, bahwa penyidik saat ini masih terus berproses untuk mengungkapkap kasus ini, dan perhitungan kerugian negara akibat dari kasus ini pun masih terus berjalan.
"Nanti kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga nanti penyidikannya menjadi lengkap dan bisa segera kita limpahkan untuk masuk ke tahap penuntutan," jelasnya.
Ia juga berharap, dengan pengungkap kan yang terus berjalan, kasus ini dapat terselesaikan dengan cepat.
Sekedar informasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744 miliar.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini diantaranya, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, Catur Budi Harto (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/aag)
Load more