News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Tersangka, Adilkah Hukum bagi Hasto?

Permasalahan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia bukan hanya kepastian hukum, melainkan hal yang paling fundamental dalam setiap hak-hak asasi manusia, termasuk tersangka sekalipun adalah hak untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat membawa pada keadilan.
Kamis, 27 Februari 2025 - 10:32 WIB
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis, 20 Februari 2025 secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilanjutkan dengan proses penahanan pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilan.

Penahanan Hasto oleh penyidik KPK bukan ihwal baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam kehidupan bernegara. Pasalnya, publik dapat menilai dan memahami secara jernih apakah Hasto betul-betul terlibat dalam dugaan melakukan tindak pidana suap dan obstruction of justice?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Hasin Abdullah, Praktisi Hukum/Advokat di Kantor Hukum DAVE & DE Law Office.

DISCLAIMER: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Materi artikel ini tidak mewakili sikap keredaksian.

Tindakan KPK kali ini bukan hal pertama dalam sejarah hukum Indonesia, tak heran jika penyidik KPK relatif punya jam terbang dalam menahan elit-elit politik partai besar demi kepentingan penegakan hukum. Di sisi lain, sebagian langkah-langkah yang ditempuh melalui proses hukum terkadang KPK cenderung tidak mematuhi prosedur hukum acara pidana secara fair.

Karena itu, hal yang paling mendasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mestinya, KPK harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, secara substantif memang tidak menyebutkan dua alat bukti permulaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konteks ini, tindakan penyidik KPK dalam melakukan penahanan terhadap Hasto seolah-olah tidak beralasan hukum yang kuat, termasuk bukti permulaan yang menjadi titik awal pun diabaikan. Padahal, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) hukum pembuktian sangat urgen demi terangnya proses peradilan pidana agar tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap hak-hak asasi manusia.

Kini, hal yang membuat logika publik kurang percaya terhadap kinerja KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi adalah karena sejauh ini penegakan hukum dengan cara melanggar hak-hak asasi manusia. Di sisi lain, penyidik KPK tidak serius mencari tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Sehingga, hal ini merugikan negara itu sendiri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT