Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis, 20 Februari 2025 secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilanjutkan dengan proses penahanan pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilan.
Penahanan Hasto oleh penyidik KPK bukan ihwal baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam kehidupan bernegara. Pasalnya, publik dapat menilai dan memahami secara jernih apakah Hasto betul-betul terlibat dalam dugaan melakukan tindak pidana suap dan obstruction of justice?
Penulis: Hasin Abdullah, Praktisi Hukum/Advokat di Kantor Hukum DAVE & DE Law Office.
DISCLAIMER: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Materi artikel ini tidak mewakili sikap keredaksian.
Tindakan KPK kali ini bukan hal pertama dalam sejarah hukum Indonesia, tak heran jika penyidik KPK relatif punya jam terbang dalam menahan elit-elit politik partai besar demi kepentingan penegakan hukum. Di sisi lain, sebagian langkah-langkah yang ditempuh melalui proses hukum terkadang KPK cenderung tidak mematuhi prosedur hukum acara pidana secara fair.
Karena itu, hal yang paling mendasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mestinya, KPK harus berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, secara substantif memang tidak menyebutkan dua alat bukti permulaan.
Dalam konteks ini, tindakan penyidik KPK dalam melakukan penahanan terhadap Hasto seolah-olah tidak beralasan hukum yang kuat, termasuk bukti permulaan yang menjadi titik awal pun diabaikan. Padahal, dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) hukum pembuktian sangat urgen demi terangnya proses peradilan pidana agar tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap hak-hak asasi manusia.
Load more