Ini Poin dalam UU BUMN Baru yang Bikin KPK Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris yang Lakukan Korupsi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - DPR telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU BUMN yang baru itu adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan mulai berlaku pada 24 Februari 2025 lalu.
UU BUMN ini menjadi sorotan lantaran menegaskan posisi direksi dan komisaris BUMN bukanlah sebagai penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G UU BUMN yang isinya "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.".
Menyambung ketetapan tersebut, peraturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan rincian pejabat negara yang bisa ditangkap KPK jika terlibat korupsi.
Di dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa penyelanggara negara adalah yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika melihat dua peraturan tersebut, direksi dan komisaris BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Sehingga ketika direksi dan komisaris BUMN terlibat korupsi, KPK tidak bisa ikut menanganinya.
Terkait dengan UU BUMN baru tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perlu ada kajian untuk mendalaminya.
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK," kata Tessa.
Jika memang peraturannya demikian, Tessa mengatakan tentu KPK tidak bisa bertindak di luar aturan yang ada.
Namun, kajian terkait hal ini diperlukan agar KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait pemberantasan korupsi. (iwh)
Load more