Jaksa menjelaskan, kesepakatan dibutuhkan agar tidak ada pihak yang saling menghakimi terkait dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana, tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena penasihat hukum arahnya ke situ," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (ant/Mzn)
Load more