Ia mengungkapkan bahwa hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat yang diajukan oleh tim penasihat hukum Putri dan Sambo adalah menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ujar Arman.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Akan tetapi, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," ujar Arman Hanis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta adanya kesepakatan sebelum mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, pengecekan TKP yang berada di rumah Saguling dan Duren Tiga itu digelar hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Load more