Selain itu, barang bukti pada kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo itu pun sangat minim yang hanya berasal dari orang lain.
“Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print Screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain,” ucap Roy.
Sambil berkata kepada majelis hakim, dirinya merasa tidak adil sebab tidak ada proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan olehnya. Bahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini,” tutupnya.
Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini karena Roy Suryo telah membuat kegaduhan yang dinilai telah menistakan agama, khususnya umat Buddha di Indonesia.
Roy Suryo akan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, hal ini seuai dengan ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (VIVA/kmr)
Load more