Dari Lubuk Hati, Roy Suryo Minta Dibebaskan Demi Nama Baiknya: Sejak Awal Jadi Korban Penzholiman
- Antara
“Membuat Meme stupa di edit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah,” kata Roy Suryo usai sidang berlangsung, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan kepada hakim tidak pernah ada niat sedikitpun untuk menghina suatu kepercayaan atau menistakan agama.
“Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur,” jelas mantan menpora tersebut.
Sejak awal munculnya kasus penistaan agama ini, Roy Suryo selalu menilai dirinya menjadi korban pezholiman yang tidak ada Legal Standing dalam proses pelaporan kasus tersebut yang hingga saat ini masih menjeratnya.
“Sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga tidak ada Legal Standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan,” jelas Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengatakan pihak Walubi yang telah ditemuinya menyatakan tidak keberatan atas kasus tersebut. Justru pihaknya meminta agar kasusnya tidak dibesar-besarkan.
“Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih,” katanya.
Selain itu, barang bukti pada kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo itu pun sangat minim yang hanya berasal dari orang lain.
“Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print Screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain,” ucap Roy.
Sambil berkata kepada majelis hakim, dirinya merasa tidak adil sebab tidak ada proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan olehnya. Bahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini,” tutupnya.
Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini karena Roy Suryo telah membuat kegaduhan yang dinilai telah menistakan agama, khususnya umat Buddha di Indonesia.
Load more