Jakarta - Setelah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rela meninggalkan buah hatinya yang masih kecil di rumah.
Putri Candrawathi akan menitipkan buah hatinya kepada ibunya yang telah berusia 80 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah.
"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ujar Febri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Febri Diansyah juga menyebutkan, situasi yang dihadapi oleh Putri Candrawathi sangat sulit sehingga tidak dapat mengurus anak-anaknya.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," kata Febri Diansyah.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ditahan. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.
"Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.
Sigit juga menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya.
Putri Candrawathi diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat (30/9/2022) setelah memenuhi wajib lapor.
"Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit kepada wartawan.
Selain itu, kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan.
Sigit mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Menangis Pakai Baju Tahanan
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Tak cukup sampai di situ, Putri pun turut serta menyinggung keberadaan anak-anaknya yang tak terkait kasus tersebut.
Ia meminta agar kasus yang dilakukan dirinya bersama sang suami Ferdy Sambo tak dikaitkan kepada anak-anaknya.
"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ungkapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di ruang Rupatama Mabes Polri.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Listyo menuturkan Putri bakal menjalani masa penahananannya di di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Menurutnya sebelum menjalani penahanan Putri Candrawathi terlebih dahulu diperiksa kesehatannya secara jasmani dan psikologi.
"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," ungkapnya.
Psikis Putri Candrawathi Terguncang
Kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan sehat secara fisik oleh tim Dokter Kesehatan (Dokkes).
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan hasil tes kesehatan yang dilakukan Lantas membuat tim penyidik menahan Putri Candrawathi.
"Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik. Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi
Kendati dinyatakan sehat secara fisik, Arman menyebut kenyataan berbalik didapati dari pemeriksaan psikis istri dari Ferdy Sambo itu.
Menurutnya tim Dokkes Polri menyatakan psikis Putri Candrawathi terguncang usai insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui. Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama," ungkapnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022) dengan menundukkan kepala sembari membisu kepada awak media yang menunggunya.
Terpantau istri dari Ferdy Sambo keluar sekira pukul 12.49 WIB didampingi tim kuasa hukumnya Arman Hanis.
Dengan rambut pendek berwarna hitam, serta masker yang menutupi separuh wajhany Putri terus melewati satu per satu awak media yang mengerubutinya.
Istri Ferdy Sambo ini diantar ke lift untuk naik ke lantai atas Gedung Bareskrim Polri oleh petugas Dokkes Polri bersama tim kuasa hukumnya.
Putri Candrawathi kembali secara diam-diam sambangi Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Tak terlihat batang hidung dari istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.
Bahkan, sosok Putri Candrawathi Kembali menghindari awak media yang telah menantinya di Gedung Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi
"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," ujar Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/2/2022).
Arman mengatakan jika Putri Candrawathi telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sejak pagi tadi.
Ia mengaku Putri tiba bersama rombongan Kuasa Hukumnya Febri Diansyah yang menemani proses wajib lapor tersebut.
Sedangkan Arman tiba bersama tim kuasa hukum lainnya yang terdapat Rasamala Aritonang.
"Saya tidak tahu, saya tidak bareng," pungkasnya.
Kembali Luput dari Sorotan Media
Arman Hanis, penasihat hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalankan wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Birgadir J, Jumat.
Hal itu disampaikan Arman saat tiba di lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada pukul 10.32 WIB. Arman tiba bersama tim kuasa hukum. Namun, tidak terlihat sosok Febri Diansyah datang bersama. Untuk kesekian kalinya Putri Candrawathi luput dari sorotan media saat berada di Gedung Bareskrim Polri.
Hanya penasihat hukum yang terpantau kamera ketika tiba dan keluar dari Gedung Bareskrim. Arman mengaku kliennya sudah tiba dan berada di dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani wajib lapor.
"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC udah di dalam dari pagi," kata Arman.
Arman enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan agenda kliennya di Bareskrim Polri. Penasihat hukum PC ini memberikan keterangan sambil berlalu menuju lift Gedung Bareskrim Polri.
Ia juga enggan memberitahukan lewat pintu mana Putri Candrawathi masuk Gedung Bareskrim Polri. Meskipun hampir semua akses masuk gedung telah dikuasai oleh media, lagi-lagi Putri luput dari sorotan.
Putri Candrawathi
Satu-satunya akses yang tidak bisa dilalui media adalah lantai dasar Gedung Bareskrim yang dapat diakses internal Polri yang bisa terhubung dengan ruang pemeriksaan dan ruang tahanan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencan dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Jampidum Kejegung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Jampidum Kejagung RI turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara pelaku obstruction of justice.
Menurutnya penyidik telan memenuhi syarat formil dan materil dari berkas perkara para pelaku dari obstruction of justice.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kedua berkas kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. (raa/ree)
(viva/mut)
Load more