Pengacara Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Irwan Irawan yang menegaskan bahwa peristiwa pemberian amplop coklat kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut tidak ada atau tidak terjadi.
“Pertama, saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu (pemberian amplop coklat) sebagaimana yang diceritakan. Kalaupun ada (pemberian amplop coklat) harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya, dan kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut,” kata Irwan yang dikutip dari VIVA, pada (13/8/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya meragukan dengan informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD juga pihak LPSK terkait isu amplop coklat tersebut. Hingga saat ini belum ada bukti pasti terkait pemberian amplop ke staf LPSK.
“Iya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuan, pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang diberikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa,” terangnya.
Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengkonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut. Namun hal ini dibantah oleh tim Kuasa Hukum dari Irjen Ferdy Sambo. (Lpk/chm/Kmr)
Load more