Gaji Pegawai Pajak Disorot Usai OTT KPK, Ini Rincian Penghasilan ASN DJP dari Gaji Pokok hingga Tukin
- pxhere.com
Jakarta, tvOnenews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara kembali memantik perhatian publik. Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini tidak hanya menyeret aparatur pajak, tetapi juga wajib pajak (WP), sekaligus membuka kembali diskusi soal besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak.
Penangkapan tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Jakarta Utara. KPK mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak, sebuah isu sensitif di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan integritas aparatur.
Di tengah sorotan itu, publik mempertanyakan: sebenarnya berapa gaji pegawai pajak?
Pegawai Pajak adalah ASN dengan Gaji Pokok Sesuai Golongan
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara struktur, gaji pokok pegawai pajak sama dengan PNS di instansi lain, tergantung golongan dan masa kerja. Ketentuan gaji PNS terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji pokok tersebut berlaku umum bagi PNS. Perbedaan signifikan penghasilan muncul dari tunjangan kinerja (tukin).
DJP Punya Tunjangan Kinerja Tertinggi di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak dikenal sebagai instansi dengan tunjangan kinerja terbesar di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Besaran tukin ditentukan berdasarkan peringkat jabatan. Nilainya jauh melampaui gaji pokok, bahkan untuk level jabatan pelaksana.
Tunjangan Kinerja PNS DJP:
Eselon I
-
Peringkat 27: Rp 117.375.000
-
Peringkat 26: Rp 99.720.000
-
Peringkat 25: Rp 95.602.000
-
Peringkat 24: Rp 84.604.000
Load more