Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum Usai Ada Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penangkapan seorang pejabat pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di wilayah Jakarta Utara. Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT tersebut, sembari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui oleh wartawan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026). Ia menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawainya, bukan upaya untuk menghalangi atau mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, pendampingan hukum merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh sebuah institusi kepada pegawainya ketika menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap dugaan pelanggaran hukum, apalagi intervensi terhadap proses penyidikan.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia memastikan institusinya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurut Purbaya, sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menoleransi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Load more