RUU Pengelolaan Ruang Udara Sah Jadi UU, Menteri Hukum Ungkap Catatan Presiden Prabowo
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang (UU) pada hari ini.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan catatan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi UU.
“Kami mewakili Bapak Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Supratman mengungkapkan ada lima urgensi menurut pertimbangan pemerintah terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara. Pertama, belum adanya payung hukum atas pengelolaan ruang udara.
“Kedua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas,” kata dia.
Ketiga, kata Supratman, belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara di bawah payung hukum positif Indonesia.
Keempat, belum ada peraturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini janya dikenai sanksi administratif.
“Terakhir, belum ada pengaturan tentang kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” ujar Supratman. (saa/nba)
Load more