Kemenkum Sebut SOKSI Golkar di Bawah Kepemimpinan Misbakhun Satu-satunya yang Sah Diakui Negara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI Partai Golkar.
Dia memastikan hanya ada satu kepemimpinan yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
“Kemenkum menghormati dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Pak Misbakhun,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Supratman menjelaskan sistem administrasi dan pelayanan hukum di kantornya saat ini sudah dirancang agar tidak ada lagi potensi konflik atau dualisme dalam pengesahan organisasi.
“Kemenkum memastikan tidak akan ada konflik lagi karena sistem yang sedang dibangun dirancang agar tidak memungkinkan munculnya dualisme,” ujar Supratman.
“Sistem pelayanan ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan dualisme secara lebih teliti, sehingga jika ada kemiripan nama dalam bentuk apa pun, akan otomatis ditolak,” lanjutnya.
Supratman menyebut keputusan yang telah diterbitkan oleh Kemenkum bersifat final.
“Berkas yang sudah masuk ke Kementerian Hukum dan telah diterbitkan keputusannya bersifat final,” kata dia.
Sementara itu, Misbakhun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan dan pengakuan resmi terhadap kepemimpinan yang sah di bawah dirinya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kementerian Hukum kepada SOKSI di bawah kepemimpinan saya,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
“Hal ini sejalan dengan keputusan Partai Golkar yang juga menegaskan bahwa SOKSI hanya ada satu,” tambahnya.
Dia mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan untuk merangkul kubu yang berseberangan dengannya.
“Sesuai arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, kami juga telah berupaya untuk terus merangkul kubu yang bersebrangan agar konsolidasi SOKSI semakin kuat diseluruh Indonesia,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more