Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Apa Saja Substansinya?
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang.
Pengesahaan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat. Apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan UU tersebut terdiri dari 8 bab dan 63 pasal. Ada delapan substansi dalam UU ini, antara lain:
Pertama, masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan. Serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.
Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use of airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
Kelima, mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI
Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia wajib bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri, serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik PNS melakukan penyidikan sesuai ketentuan persyaratan perundang-undangan.
RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin yang berkoordinasi dengan Polri dan penyidik PNS.
Load more