Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp29 Triliun, Dewas Ingatkan Kebijakan Pemutihan Jangan Sampai Ganggu Finansial JKN
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai sorotan dari Dewan Pengawas lembaga tersebut.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengingatkan agar kebijakan itu tidak mengganggu keberlangsungan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menghadapi rasio klaim di atas 100 persen.
“Terhadap usulan penghapusan tunggakan ini tentunya harus memperhatikan aspek keberlangsungan finansial program JKN yang saat ini rasio klaimnya telah berada di atas 100%,” ujar Abdul Kadir saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, jumlah peserta nonaktif yang menunggak iuran BPJS Kesehatan telah mencapai 14.622.534 orang per 30 Juni 2025, dengan total tunggakan mencapai Rp29,16 triliun.
Besarnya angka tunggakan ini membuat rencana penghapusan utang peserta menjadi isu strategis yang perlu dikaji secara hati-hati. Abdul Kadir menegaskan, aspek keberlanjutan sistem JKN harus tetap menjadi prioritas agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih mempelajari rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Ia menyebut kebijakan tersebut memerlukan perhitungan matang dan verifikasi data yang akurat.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menuturkan, kebijakan penghapusan tunggakan yang mencapai triliunan rupiah ini bertujuan agar peserta BPJS bisa kembali aktif tanpa terbebani utang masa lalu.
Menurut Cak Imin, langkah ini bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberi kesempatan baru bagi peserta untuk memulai iuran dari nol, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem BPJS melalui kesadaran membayar iuran secara rutin.
Rencana penghapusan tunggakan ini kini menjadi perhatian publik, di tengah upaya pemerintah memastikan sistem jaminan kesehatan tetap berfungsi optimal tanpa membebani keuangan negara maupun peserta aktif. (agr/iwh)
Load more